KPK Tetapkan Bupati Talaud Tersangka Suap

Selasa, 30 April 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain Sri, lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pengusaha sekaligus Tim Sukses Bupati, Benhur Lalenoh dan pengusaha Bernard Hanafi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: MP/Ponco

"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4)

Sri diduga menerima suap dari Bernard Hanafi terkait dua proyek revitalisasi pasar di wilayah tersebut, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Menurut Basaria suap yang diterima Sri berupa barang mewah seperti tas, perhiasan, hingga uang tunai.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ujar Basaria.

Atas perbuatannya Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

upati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di Gedung KPK, Selasa (30/4) malam WIB. Foto: MP/Ponco

Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan