KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Suap

Jumat, 04 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun 2020.

Selain Wenny, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya yakni Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group; Hengky Thiono, Direktur PT Raja Muda Indonesia; Hedy Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada; Djufri Katili, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri; serta Andreas Hongkiriwang, Direktur PT Andronika Putra Delta.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020. KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (4/12).

Baca Juga:

Terjaring OTT KPK, Bupati Banggai Laut Jagoan PDIP Punya Harta Rp5,43 Miliar

Nawawi menjelaskan, Wenny melalui Recky dan Hengky Thiono diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut. Suap itu merupakan bagian dari commitment fee agar sejumlah kontraktor mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Petugas KPK membawa sejumlah orang dalam OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke dalam gedung KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Petugas KPK membawa sejumlah orang dalam OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke dalam gedung KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Atas pengkondisian pelelangan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR, Wenny diduga menerima suap sebesar Rp200 juta hingga Rp500 juga dari sejumlah kontraktor.

"Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono," ujar Nawawi.

Baca Juga:

KPK Amankan 16 Orang Dalam OTT Bupati Banggai Laut

Atas perbuatannya, Wenny, Recky dan Hengky disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Ditangkap KPK, Bupati Banggai Laut Reaktif COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan