Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Kalapas Sukamiskin, Termasuk Suami Inneke

Wisnu Cipto - Sabtu, 21 Juli 2018

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1X24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemberian fasilitas, perizinan atau pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka yaitu diduga sebagai penerima Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH) dan Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein.

suami inneke
Artis Inneke Koesherawati saat mendampingi suaminya Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang korupsi Bakamla. Foto: Antara

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah. Istri Fahmi sendiri Inneke Koesherawati sempat diamankan KPK dalam OTT ini tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Wahid Husen diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam kesempatan sama.

Wahid
Pelantikan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (kanan) pada 14 Maret 2018 lalu. Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jabar

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, kata dia, uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. (Asp)

Baca Artikel Asli