KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Rabu, 03 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari aset dari dugaan kasus korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Teranyar KPK telah menyita 18 bidang tanah seluas total 4,7 hektare terkait kasus ini berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo aset-aset tersebut diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan Haryanto (H) dari pemerasan terhadap para agen TKA.

Selain itu, aset-aset tersebut saat ini diatasnamakan keluarga dan kerabat kedua tersangka.

Baca juga:

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya.

Ia menegaskan, KPK untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan