Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK gratifikasi di Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan praktik ilegal di sektor pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Baca juga:

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari

Nama Robert mencuat setelah penyidik menggeledah kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Mei 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita enam unit mobil, 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp1,8 miliar dalam berbagai mata uang.

KPK menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rita.

“Barang yang disita diduga terkait dengan hasil tindak pidana yang sedang ditangani,” kata Budi.

Dalam proses penyidikan, Robert diketahui memiliki bisnis di sektor hauling atau pengangkutan batu bara. Penyidik menduga lini usaha tersebut memiliki keterkaitan dengan aliran dana gratifikasi yang berasal dari aktivitas pertambangan.

Baca juga:

3 Perusahaan Jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi Mantan Bupati Rita Widyasari

Kasus ini berawal dari temuan adanya pungutan liar sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari perusahaan tambang di Kutai Kartanegara. Dengan volume produksi yang besar, nilai aliran dana diduga mencapai triliunan rupiah.

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, KPK menggunakan pendekatan “follow the money”. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut banyak pihak yang diduga menerima aliran dana sehingga penyidikan dilakukan secara luas.

Sejauh ini, pengembangan perkara senilai Rp436 miliar tersebut telah menyeret sejumlah pihak, termasuk korporasi tambang dan tokoh lainnya.

Adapun Rita Widyasari saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya sebelumnya. (Pon)

Baca Artikel Asli