KPK Telusuri Aliran Uang ke Anggota DPRD Bandung Lewat Ketua DPD Golkar
Senin, 18 November 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya, di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11).
Edwin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020–2023.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menelusuri pengetahuan dan peran Edwin dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (18/11).
Baca juga:
Capim KPK Poengky Indarti: Penerapan TPPU Bikin Koruptor Jera
Selain Edwin, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Oki Ariesyana, wiraswasta; Tana Rusmana, PNS; dan Dani Nurahmat, Kepala Bidang PPSMP.
Selanjutnya, Wahid Subagja, PNS/ajudan di Setda Kota Bandung; AIt. Wahidin, swasta; Salmiah Rambe, Anggota DPRD Kota Bandung; dan Rastiadi, swasta. Tessa menyebut, kepada mereka penyidik mendalami materi pemeriksaan yang sama.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) periode 2019–2024, Ema Sumarna; serta empat anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi.
Penetapan tersangka terhadap Ema Sumarna Cs merupakan pengembangan dari perkara suap dalam program Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (pon)