KPK Tegaskan Zero Tolerance Terhadap 2 Pegawai yang Selingkuh

Rabu, 06 April 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan KPK.

Pernyataan ini menanggapi sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap pegawai berinisial SK dan DW. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran keduanya terbukti berselingkuh.

Baca Juga:

KPK Duga Rahmat Effendi Minta Dana Investasi Pribadi ke ASN Pemkot Bekasi

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Ali menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik pegawai KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

KPK pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusan etik tersebut, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya. KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini.

"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW disanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran keduanya terbukti berselingkuh.

"Itu benar," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi, yang merupakan suami sah SK. Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.

SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK. Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).

Dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa. (Pon)

Baca Juga:

KPK Ungkap 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan