KPK Tangkap Penyuap Anak Buah Rini Soemarno di Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 04 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (4/9) siang. Ia diketahui tidak ikut terjaring dalam operasi senyap lembaga antirasuah.

Pieko merupakan tersangka kasus dugaan suap distribusi gula pada PT Perkebunan Nusantara III (PT PNIII) (Persero).

Baca Juga:

Seusai Serahkan Diri, Dolly Pulungan Resmi Ditahan KPK

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di Bandara sekitar pukul.14.15 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9).

Dolly Pulungan adalah anak buah Rini Soemarno yang menjabat sebagai Dirut PTPN III
Dolly Pulungan adalah anak buah Meneg BUMN Rini Soemarno yang menjabat Direktur PTPN III (Foto: antaranews)

Pieko kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif. Usai diperiksa penyidik selama tujuh jam, dia kemudian ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan selama 20 hari pertama," ujar Febri.

Pieko tak memberikan keterangan apapun kepada awak media wartawan. Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, dia bergegas masuk ke mobil tahanan dengan menunduk.

Sebelumnya KPK menetapkan Dirut PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana I Kadek Laksana dan Pieko sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9).

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Dolly Pulungan dan Pengusaha Gula Pieko Nyotosetiadi Tersangka Suap

Atas perbuatannya Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.(Pon)

Baca Juga:

Garap Anak Buah Rini Soemarno, KPK Tangkap Lima Orang Pejabat BUMN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan