Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Panitera PN Jaksel

Noer Ardiansjah - Rabu, 23 Agustus 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perkara perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) selaku penggugat dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel.

"Tiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (23/8).

Tiga tersangka yang ditahan itu ialah Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT ADI ditahan di Polres Jakarta Timur, dan Yunus Nafik (YN) selaku Direktur Utama PT ADI di Polres Jakarta Pusat.

Sebelum menetapkan Yunus Nafik sebagai tersangka, KPK pada Selasa malam mengamankan Yunus Nafik (YN) bersama dengan General Manager PT ADI Rachmadi Pernama ke gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, AKZ dan YN disangkakan melanggar Pasal 5 (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP.

Ancaman hukuman minimal setahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp satu miliar. (*)

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli