KPK Tahan Sofyan Basir
Selasa, 28 Mei 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Senin (27/5) malam. Sofyan ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (24/5) lalu. Mantan Dirut Bank BRI ini baru memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK pada malam hari ini sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sofyan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sofyan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Sofyan.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5) malam.

Sofyan Basir tampak mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak banyak pernyataan yang dilontarkan oleh Sofyan ketika digiring ke dalam mobil tahanan KPK.
"Sudah yah, doain saja. Kami ikuti proses saja," singkat Sofyan.
BACA JUGA: Sofyan Basir Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Dirut Pertamina Mangkir dari Pemeriksaan KPK
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.(Pon)