MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Syarif ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Dengan demikian, mantan Ketua DPD Gerindra Malut itu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 5 Agustus 2024.
"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7).
Syarif sebelumnya ditangkap tim penyidik KPK di Banten, Selasa (16/7) kemarin. Ia ditangkap karena dinilai kerap mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Dalam kasus ini, Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Malut. Suap itu diberikan Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
Baca juga:
"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujarnya.
Asep menjelaskan, suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.
Atas perbuatannya, Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)