KPK Tahan Dodi Reza Alex Noerdin

Sabtu, 16 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Sabtu (16/10).

Anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin.

Baca Juga

OTT Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Amankan Uang Rp 1,77 Miliar

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

KPK memperlihatkan barang bukti suap Bupati Banyuasin, Sumsel, Dodi Alex Noerdin saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (16/10). Foto: MP/Ponco


Alex mengatakan mereka juga ditahan selama 20 hari pertama dihitung dari hari yang sama. Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara, Herman Mayori ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Alex.

Sebelum ditahan, mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di rutan masing-masing.

"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Alex. (Pon)

Baca Juga

KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Tersangka Kasus Suap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan