KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City
Jumat, 27 September 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Para tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES), serta tiga anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR). Keempat tersangka itu langsung ditahan sejak semalam.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9) malam.
Menurut Asep, penetapan status tersangka terhadap ES, RI, AH dan FCR merupakan Pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Baca juga:
KPK Bagikan Kiat Pastikan Surat Panggilan Asli atau Aksi Penipuan
Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City. Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.
Konstruksi perkara yang menjerat keempat tersangka berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dilansir dari Antara, perubahan itu menyepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City. (*)