KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi LPEI dari Pihak Swasta

Kamis, 20 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kdua tersangka itu semuanya dari pihak swasta.

Keduanya yakni JM selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dan SMD adalah Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, yaitu Saudara JM, dan Saudari SMD,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Baca juga:

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Asep menjelaskan kasus korupsi diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit

Namun, lanjut dia, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian negara sebanyak 18,07 juta dolar AS, dan Rp 594,144 miliar.

Baca juga:

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

“Jadi sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI bahwa debitur ini tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit, tetapi tetap saja karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” tutur Dirdik KPK itu, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan