KPK Sudah Diawasi Pengadilan Tipikor, Tak Perlu Dewan Pengawas
Senin, 16 September 2019 -
Merahputih.com - Pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan menegaskan KPK tidak memerlukan dewan pengawas. Rencananya, dewan pengawas itu bakal bertugas mengawasi kinerja KPK.
"Alasannya, KPK sudah diawasi oleh pengadilan di mana proses perkara korupsi diputuskan oleh pengadilan tipikor," ujar Johanes Tuba Helan, Senin (16/9).
Baca Juga:
Posisi Dewan Pengawas KPK, sambung dia, masuk dalam usulan revisi Undang-undang KPK yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Sebenarnya KPK sudah diawasi oleh pengadilan karena proses perkara korupsi pada akhirnya diputus oleh pengadilan, apakah terbukti atau tidak," jelas Johanes.
Selama ini kinerja KPK sangat baik dibandingkan dengan institusi penegak hukum yang lain dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena itu, tidak penting dibentuk Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi lembaga itu.
Baca Juga:
Penasihat KPK Tsani Annafari Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri dari KPK
Mengenai SP3, sebagaimana dikutip Antara, juga tidak perlu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Jadi kalau ada yang tidak menerima penetapan jadi tersangka oleh KPK, maka dapat menempuh praperadilan," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu. (*)