Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Sita Mobil, Valas, hingga Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Barang bukti yang disita meliputi kendaraan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, hingga logam mulia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rabu (3/6), penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,"Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Diduga Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA

Budi menjelaskan, operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia.

Menurutnya, proses yang sedang didalami berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal yang menjadi syarat bagi WNA untuk berada di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," bebernya.

Baca juga:

KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA

Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ikut Terjaring

KPK membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci jumlah pihak yang diamankan maupun nilai barang bukti yang disita.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring OTT.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli