KPK Sita Ribuan Dolar Singapura dari OTT Hakim PN Jaksel
Rabu, 28 November 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar 45 ribu dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45 ribu dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11).
Selain menangkap hakim dan panitera PN Jaksel, kata Febri, tim penindakan KPK juga menciduk pengacara. Total sekitar enam orang yang ditangkap saat operasi senyap dilakukan pada malam hingga dini hari tadi.
Menurut Febri, uang dalam pecahan mata uang asing yang turut diamankan itu diduga terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Meski demikian, Febri belum mau merinci perkara perdata apa yang diduga akan diamankan itu.

"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," jelas Febri.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Jadi, belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," pungkas Febri. (Pon)