KPK Sita Mata Uang Asing dari OTT Komisioner KPU
Kamis, 09 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) dan sejumlah pihak lainnya pada Rabu (8/1) kemarin.
KPK total mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut termasuk Wahyu Setiawan. Belum diketahui jumlah serta jenis mata uang asing yang disita oleh tim KPK. Saat ini, tim sedang menghitung total uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Berapa Harta Kekayaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan?
"Sampai saat ini ada 8 (orang yang diamankan), barang bukti berupa uang mata uang asing, mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
KPK masih mendalami asal-muasal uang tersebut dengan memeriksa delapan orang yang diamankan dalam OTT kemarin. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang tersebut.

Lembaga antirasuah berjanji akan mengumumkan secara resmi total uang suap serta pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut melalui konferensi pers hari ini.
"Nanti kepastian jumlahnya akan di sampaikan dalam konpers," ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK turut mengamankan salah satu Politikus PDI-Perjuangan. Wahyu diduga menerima atau dijanjikan uang suap dari oknum tersebut terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR. (Pon)