KPK Sita Keris Kuno dan Batu Akik dari Kediaman Dirjen Hubla
Senin, 28 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tombak, keris, hingga batu akik saat melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, Jumat (25/8).
"Ada sejumlah tombak, keris, jam tangan, dan cukup banyak batu akik dengan cincinnya. Cincinnya kami duga itu ada yang dilapis emas putih dan kuning," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/8).
Febri menyatakan bahwa penyidik KPK menyita total sekitar 50 barang saat melakukan penggeledahan di mess yang ditempati tersangka Tonny di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Aset-aset yang disita pada Jumat kemarin ada sekitar 50 barang, merupakan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan saat menjabat di Kementerian Perhubungan. Sering kali ada pejabat atau pegawai negeri penyelenggara negara awalnya tidak menyadari pemberian dari pihak-pihak tertentu sehingga ada yang dikenal ucapan "terima kasih"," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Tonny sebagai tersangka kasus suap dan juga gratifikasi.
Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK juga telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
"Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka ATB di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar," kata Febri.
Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB.
Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa "cash" dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.
"Total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," kata Basaria.
Pemberian uang oleh APK kepada ATB, kata Basaria diduga terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. ATB ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur dan APK ditahan di Polres Jakarta Timur.(*)