KPK Sita Dokumen dari 2 Pejabat Pemkot Cimahi Terkait Korupsi Wali Kota Ajay
Kamis, 17 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020 yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dkk.
Dokumen disita dari dua saksi yang diperiksa pada Rabu (16/12) kemarin, yakni Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Pemkot Cimahi Aam Rustam dan Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (17/12).
Baca Juga:
Ali mengatakan, terdapat satu saksi yang mangkir dari pemeriksaan pada Rabu kemarin, yakni Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.
"Dilakukan penjadwalan ulang," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.
Baca Juga:
KPK Prihatin 3 Wali Kota Cimahi Berturut-turut Jadi Tersangka Korupsi
Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda. (Pon)
Baca Juga:
Walkot Cimahi Ditangkap KPK, PDIP Jabar Sebut Ajay tidak Makan Uang Rakyat