KPK Sita Deposito Rp 22 Miliar dan Uang Rp 40 Miliar di Kasus Korupsi PT PP

Sabtu, 04 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negaras PT Pembangunan Perumahan atau PT PP (PTPP). Dalam mengusut kasus itu, lembaga antirasuah menyita uang Rp 62 miliar.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, uang yang disita berbentuk deposito senilai Rp 22 miliar serta uang tunai senilai Rp 40 miliar yang tersimpan di brankas.

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Tessa dikutip, Sabtu (4/1).

Tessa belum membeberkan soal pecahan uang yang disita tim penyidik KPK. Ia juga belum mengungkap asal uang yang disita.

Baca juga:

Kader PSI Tak Heran Adanya Kasus Korupsi di Disbud DKI

"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," ucapnya.

KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) tahun 2022 sampai 2023. Adapun kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 miliar.

KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus ini pada 9 Desember 2024 lalu.

Seiring dengan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK masih menutup rapat identitas kedua orang tersebut.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri pada 11 Desember 2024. Pencegahan terhadap dua orang berinisial DM dan HNN ini berlaku untuk enam bulan ke depan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan