KPK Sita Deposito Rp 22 Miliar dan Uang Rp 40 Miliar di Kasus Korupsi PT PP
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negaras PT Pembangunan Perumahan atau PT PP (PTPP). Dalam mengusut kasus itu, lembaga antirasuah menyita uang Rp 62 miliar.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, uang yang disita berbentuk deposito senilai Rp 22 miliar serta uang tunai senilai Rp 40 miliar yang tersimpan di brankas.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Tessa dikutip, Sabtu (4/1).
Tessa belum membeberkan soal pecahan uang yang disita tim penyidik KPK. Ia juga belum mengungkap asal uang yang disita.
Baca juga:
Kader PSI Tak Heran Adanya Kasus Korupsi di Disbud DKI
"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," ucapnya.
KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) tahun 2022 sampai 2023. Adapun kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 miliar.
KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus ini pada 9 Desember 2024 lalu.
Seiring dengan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK masih menutup rapat identitas kedua orang tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri pada 11 Desember 2024. Pencegahan terhadap dua orang berinisial DM dan HNN ini berlaku untuk enam bulan ke depan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB