KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Wali Kota Semarang
Jumat, 19 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Barang bukti tersebut disita saat penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang. Adapun lokasi yang digeledah adalah kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, barang bukti yang telah disita penyidik, di antaranya berupa dokumen terkait perubahan APBD, dan catatan aliran dana.
"Serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7).
Baca juga:
"Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang ya. Jadi tidak keluar dari Kota Semarang," imbuhnya.
Diketahui, ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang. Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Terakhir, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Baca juga:
Mabes Polri Temukan Dugaan Korupsi Pengelolaan Migas di Riau
Pada kasus ini, KPK telah mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, bepergian ke luar negeri.
Selain Ita, ada tiga orang lain yang turut dicegah. Ketiga orang tersebut adalah suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta Rahmat U. Djangkar. (Pon)