KPK Sita Aset Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Rabu, 19 April 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak senilai Rp 10 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset berupa dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay dan satu rumah tinggal itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
Baca Juga:
"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).
Ai menyatakan tim penyidik masih terus menelusuri aset Ricky Pagawak yang diduga bersumber dari hasil rasuah.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," ujarnya.
Pada Senin (17/4), kemarin di Polda Papua, tim penyidik KPK memeriksa lima orang saksi yang merupakan kepala desa. Mereka yakni Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba dan Duggibaga Togodli.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku Bupati untuk membeli aset di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," beber Ali.
Baca Juga:
KPK Telah Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Suap Walkot Bandung
Sementara saksi atas nama Petrillio Gan (Direktur PT Skyline Kurnia) dan Yusmin Penggu (swasta) didalami perihal aliran uang yang diterima Ricky Pagawak.
Ricky Pagawak diproses hukum lembaga antirasuah atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.
Dia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan. (Pon)
Baca Juga: