MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu panitia seleksi (pansel) dalam rangka menelusuri rekam jejak calon pimpinan (capim) KPK jilid V. Diketahui Pansel Capim KPK telah mengumumkan 40 peserta berhasil lolos tes psikologi yang dilakukan pada Minggu 28 Juli lalu
"Pada tahap berikutnya, sesuai dengan permintaan panitia seleksi ketika pertama kali datang ke KPK, maka nanti KPK akan membantu melakukan penelusuran rekam jejak terhadap para calon pimpinan KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Baca Juga: Basaria Panjaitan Tumbang di Seleksi Capim KPK Tahap Ketiga
Beberapa nama peserta seleksi capim KPK dinilai tak layak menjabat posisi komisioner. Nama-nama tersebut di antaranya tersandra kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan penanganan perkara yang ada di KPK.
"Itu artinya, KPK juga terbuka jika ada masyarakat yang ingin memberikan informasi atau keterangan-keterangan atau bukti-bukti atau bahkan pengaduan masyarakat ke KPK," ujar Febri.
Lembaga antirasuah akan memfasilitasi melalui mekanisme pengaduan masyarakat di call center '198'. Hal ini dilakukan agar KPK bisa memberikan dukungan terhadap pansel untuk menyaring calon-calon dengan lebih ketat sehingga dapat dipilih calon yang benar-benar bisa memimpin KPK dengan segala persyaratan yang diatur oleh undang-undang.
"Terutama dari aspek integritas dan tidak memiliki cacat moral atau sejenisnya sebagaimana diatur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," pungkas Febri.
Sebelumnya Pansel Capim KPK menyatakan pihaknya akan mulai menelusuri rekam jejak 40 nama yang lolos seleksi tahap ketiga atau tes psikologi.
"Setelah ini kami kirim tim tracker kami terhadap 40 ini. Nanti kami akan masukkan seperti itu," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih dalam jumpa pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8) kemarin.
Menurut Yenti, nama-nama peserta yang lolos ke tahap selanjutnya itu akan dikirim ke delapan instansi untuk ditelusuri rekam jejaknya.
Kedelapan instansi tersebut, antara lain KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), PPATK, dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pansel Endus Ada Upaya Menjegal Calon Pimpinan dari Luar KPK
Tak hanya itu, kata Pakar Hukum Universitas Trisakti ini pihaknya juga akan mendatangi tempat tinggal hingga kantor para peserta yang lulus tesebut.
Selain melakukan penelusuran rekam jejak, kata Yenti, 40 peserta yang lolos tes psikologi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu profile assesment pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019. Yenti menyebut butuh waktu sekitar 10 hari untuk melakukan penilaian usai profile assesment. (Pon)