KPK Siap Bantu Pansel Telusuri Rekam Jejak 40 Capim Jilid V

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Agustus 2019
KPK Siap Bantu Pansel Telusuri Rekam Jejak 40 Capim Jilid V

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu panitia seleksi (pansel) dalam rangka menelusuri rekam jejak calon pimpinan (capim) KPK jilid V. Diketahui Pansel Capim KPK telah mengumumkan 40 peserta berhasil lolos tes psikologi yang dilakukan pada Minggu 28 Juli lalu

"Pada tahap berikutnya, sesuai dengan permintaan panitia seleksi ketika pertama kali datang ke KPK, maka nanti KPK akan membantu melakukan penelusuran rekam jejak terhadap para calon pimpinan KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Baca Juga: Basaria Panjaitan Tumbang di Seleksi Capim KPK Tahap Ketiga

Beberapa nama peserta seleksi capim KPK dinilai tak layak menjabat posisi komisioner. Nama-nama tersebut di antaranya tersandra kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan penanganan perkara yang ada di KPK.

"Itu artinya, KPK juga terbuka jika ada masyarakat yang ingin memberikan informasi atau keterangan-keterangan atau bukti-bukti atau bahkan pengaduan masyarakat ke KPK," ujar Febri.

Lembaga antirasuah akan memfasilitasi melalui mekanisme pengaduan masyarakat di call center '198'. Hal ini dilakukan agar KPK bisa memberikan dukungan terhadap pansel untuk menyaring calon-calon dengan lebih ketat sehingga dapat dipilih calon yang benar-benar bisa memimpin KPK dengan segala persyaratan yang diatur oleh undang-undang.

"Terutama dari aspek integritas dan tidak memiliki cacat moral atau sejenisnya sebagaimana diatur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," pungkas Febri.

Pansel KPK (Foto Antaranews)

Sebelumnya Pansel Capim KPK menyatakan pihaknya akan mulai menelusuri rekam jejak 40 nama yang lolos seleksi tahap ketiga atau tes psikologi.

"Setelah ini kami kirim tim tracker kami terhadap 40 ini. Nanti kami akan masukkan seperti itu," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih dalam jumpa pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8) kemarin.

Menurut Yenti, nama-nama peserta yang lolos ke tahap selanjutnya itu akan dikirim ke delapan instansi untuk ditelusuri rekam jejaknya.

Kedelapan instansi tersebut, antara lain KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), PPATK, dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pansel Endus Ada Upaya Menjegal Calon Pimpinan dari Luar KPK

Tak hanya itu, kata Pakar Hukum Universitas Trisakti ini pihaknya juga akan mendatangi tempat tinggal hingga kantor para peserta yang lulus tesebut.

Selain melakukan penelusuran rekam jejak, kata Yenti, 40 peserta yang lolos tes psikologi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu profile assesment pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019. Yenti menyebut butuh waktu sekitar 10 hari untuk melakukan penilaian usai profile assesment. (Pon)

#Capim KPK #KPK #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Bagikan