Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Setorkan Cicilan Uang Pengganti Eni Maulani Saragih ke Kas Negara

Zulfikar Sy - Selasa, 06 April 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp925.176.000 ke kas negara.

Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti yang dibayarkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Sargih.

Diketahui, Eni merupakan terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Ia divonis divonis enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan saat ini tengah menjalani hukuman di sel Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

Baca Juga:

5 Kasus Mangkrak, KPK Digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

"Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin kembali telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sejumlah Rp925.176.000 dari terpidana Eni Maulana Saragih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Ali mengatakan, pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Saat ini sisa kewajiban uang pengganti oleh terpidana tersebut sejumlah Rp3.787.000.000 dari total Rp5.087.000.000," ucap Ali.

Ia menyatakan, KPK bakal tetap melakukan penagihan sisa uang pengganti dari Eni sebagai upaya pemulihan aset tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Baca Juga:

Buron KPK Samin Tan Ditangkap di Jakarta

Sebelumnya pada 23 Maret 2021, jaksa eksekusi KPK juga telah menyetorkan cicilan uang pengganti Eni sebesar Rp500 juta ke kas negara.

Adapun Eni dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1. (Pon)

Baca Juga:

Pegawai KPK Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Baca Artikel Asli