5 Kasus Mangkrak, KPK Digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 April 2021
5 Kasus Mangkrak, KPK Digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

KPK (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan lima kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan kerena sejumlah kasus dugaan korupsi mangkrak.

"Lima perkara mangkrak itu yang cukup lama maupun baru, namun telah berpotensi stagnan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (5/4).

Boyamin menyebutkan, lima perkara yang ia gugat adalah Bank Century, e-KTP, pengadaan bantuan sosial COVID-19, pengadaan helikopter AW, dan pengembangan kasus eks Bupati Malang Rendra Kresna.

Baca Juga:

ICW Desak KPK Limpahkan Berkas BLBI ke Jaksa Biar Digugat Perdata

Berikut sejumlah kasus yang digugat ke Pengadilan :

1. Bank Century

Sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain (Boediono dkk) pengembangan dari perkara Budi Mulya namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka.

2. E-KTP

KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP.

3. Pengadaan Heli AW

KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, tetapi mangkrak hampir 4 tahun.

4. Sembako Bansos

Pada kasus ini, praperadilan diajukan lantaran masih menyisakan masalah terkait penyidik KPK yang tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.

5. Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna

KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna. Namun, hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk.

Komisioner KPK. (Foto: Antara)
Pimpinan KPK. (Foto: Antara)

Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun pada 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 di 2019.

MAKI berpandangan Indek Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK.

"Sehingga salah satu upaya menaikkan Indek Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," ucap Boyamin.

Baca Juga:

Respons KPK Bakal Digugat MAKI Soal Kasus BLBI

#KPK #Kasus Korupsi #RUU KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Bagikan