KPK Serahkan 142 Bukti Tertulis Terkait Penetapan Terdangka Hasto

Senin, 10 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 142 barang bukti terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan.

Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, barang bukti yang disiapkan berjumlah 153. Akan tetapi, 11 di antaranya adalah barang bukti elektronik (BBE).

"Rencananya, kami menghadirkan barang bukti termohon, itu ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik," kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Iskandar mengatakan agenda hari ini adalah sidang bukti tertulis. Oleh sebab itu, hakim meminta pelaksanaan pemeriksaan barang bukti elektronik ditunda hingga esok pagi.

Baca juga:

Todung Mulya Lubis Ungkap Imajinatifnya Penyidik KPK dalam Upaya Tersangkakan Hasto

"Untuk yang tertulis sudah kami sampaikan. Kami yakin apa yang kami sampaikan itu sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam penetapan tersangka," tuturnya.

Dari bukti-bukti tadi, Iskandar mengatakan pihaknya yakin semua bukti sudah cukup untuk membuktikan keabsahan penetapan tersangka.

"Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Kemudian dari penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acaranya," katanya.

Selain itu, ia juga memasukkan berita acara pemeriksaan, baik di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan, serta keterangan dari Dewan Pengawas KPK (Dewas).

"Kemudian juga, yang terpenting adalah keterangan lampiran berupa konfirmasi dari Dewas," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan itu, KPK tidak melakukan pelanggaran etik saat menyita barang dari staf Hasto bernama Kusnadi. Ia juga menyebut tidak ada kesalahan prosedur.

Baca juga:

Ronny Talapessy: Kesaksian Kusnadi Bantah Tudingan Penyidik KPK Hasto Sembunyi di PTIK

Terkait pihak Hasto yang meminta bukti rekaman CCTV saat pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Iskandar mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan KPK untuk membuka atau tidak.

"Tidak ada penyampaian dari kami untuk itu. Jadi itu hak kami, apakah kami akan membuktikan atau tidak. Tapi intinya, kalau itu adalah materi yang ada di kami, kami akan menyajikannya besok. Karena besok masih ada agenda sidang lanjutan," tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan