Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!

Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih meninggalkan teka-teki.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengakui pernah memasang garis penyegelan (KPK line) di ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Namun, segel hilang dicopot tangan misterius.

“Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9).

Baca juga:

Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo

Tujuan KPK Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai

Menurut Budi, KPK sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada Februari lalu.

Budi menjelaskan tindakan penyegelan merupakan langkah krusial tim penindak guna mengamankan area yang diduga kuat menyimpan simpul barang bukti utama.

Artinya, langkah mengunci akses ke ruang kerja orang nomor satu di Ditjen Bea Cukai tersebut diambil demi mencegah potensi pengrusakan atau penghilangan bukti vital yang sedang diburu lembaga antirasuah.

Sering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Garis Segel KPK Hilang Tanpa Jejak

Namun, anehnya garis KPK yang dipasang di ruang kerja Dirjen Bea Cukai itu telah hilang ketika penyidik kembali ke lokasi.

Ketika ditanya apakah KPK sempat menggeledah ruangan Dirjen Bea Cukai meskipun segelnya telah dicabut orang luar lembaga antirasuah, Budi tidak menjawab dengan tegas.

"Tentunya kegiatan penggeledahan semuanya bergantung pada proses penyidikan. Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan dan ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, maka tentu dilakukan penggeledahan. Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan," papar Budi, mengisyaratkan ketidakpastian penggeledahan pasca-hilangnya segel.

Baca juga:

KPK Belum Mau Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi, Tunggu Hasil Sidang Blueray Cargo

8 Sosok Kunci Resmi Berbaju Tahanan

Skandal korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan maraton pada Februari 2026.

Penyelidikan terus menggelinding panas hingga pada 21 Juli 2026, KPK resmi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru menjerat para pemain utama di balik praktik pengondisian importasi barang.

Hingga akhir Agustus 2026 dilansir Antara, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri dari kombinasi pejabat strategis Bea Cukai dan petinggi korporasi swasta Blueray Cargo.

Baca juga:

Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap

Daftar 8 Tersangka Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai:

  1. Rizal – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat

  2. Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai

  3. Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai

  4. John Field – Pemilik Blueray Cargo

  5. Dedy Kurniawan – Manajer Operasional Blueray Cargo

  6. Andri – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo

  7. Budiman Bayu Prasojo – Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai

  8. Gatot Heroe Hernanda – Kepala Kantor Bea Cukai Kediri

Baca Artikel Asli