Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Sebut Semua Program Pemulihan Dampak COVID-19 Rawan Dikorupsi

Angga Yudha Pratama - Senin, 07 Desember 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik korupsi yang dilakukan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus dugaan suap itu terkait bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama dua anak buahnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono
diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos.

Baca Juga

Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Menteri Sosial Gantikan Juliari

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku pihaknya sudah mewanti-wanti para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi bansos COVID-19, saat awal-awal pandemi.

Menurut Ghufron program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 rawan untuk dikorupsi. Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan kepada para pejabat negara agar tidak melakukan korupsi.

"Semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 rawan, karena prosedurnya dilonggarkan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (7/12).

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww

Ghufron memastikan KPK tidak akan segan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bila terdeteksi ada pejabat negara yang melakukan korupsi terkait pemulihan dampak COVID-19.

"KPK bukan untuk menangkap, tapi kalau tetap (korupsi) maka koruptor harus diberantas," tegasnya.

Baca Juga

Jokowi Tak Akan Lindungi Menteri Juliari

Sejak awal, kata Ghufron, lembaga antirasuah sudah mengingatkan kepada jajaran kementerian agar tidak menyalahgunakan program penanggulangan COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

"Dan kami juga memberi arahan dengan mengeluarkan 3 SE (Surat Edaran). Sekali lagi, itu untuk mencegah. KPK berharap tidak ada lagi korupsi agar setiap program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 efektif dan efisien," kata Ghufron. (Pon)

Baca Artikel Asli