MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. Lembaga antirasuah menilai langkah tersebut menjadi contoh positif bagi penyelenggara negara dalam upaya pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaporan gratifikasi sejak awal penting dilakukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan di kemudian hari. Menurutnya, transparansi terhadap setiap penerimaan merupakan bagian dari komitmen pejabat publik dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Hari ini, KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Menteri Agama. Pelaporan ini menjadi teladan positif bagi penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan sebagai bentuk mitigasi awal pencegahan korupsi,” kata Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2).
Budi menyebut terdapat tiga hal utama yang disampaikan Menteri Agama dalam pelaporan tersebut. Pertama, pentingnya komitmen kuat pejabat negara dalam pemberantasan korupsi melalui langkah pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.
Kedua, pelaporan tersebut diharapkan menjadi teladan bagi seluruh jajaran penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, tidak hanya di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, tetapi juga di berbagai institusi pemerintahan.
Baca juga:
Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi OSO
Ketiga, langkah itu juga menjadi edukasi bagi masyarakat serta pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara maupun aparatur sipil negara.
KPK menegaskan pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau seluruh pejabat publik untuk melaporkan setiap penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.
Menurut Budi, keterbukaan dalam pelaporan gratifikasi diharapkan dapat memperkuat integritas penyelenggara negara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.(Pon)
Baca juga:
KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan