MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa penuntut umum senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan penarikan 10 jaksa tersebut merupakan langkah penyegaran saja.
Baca juga:
“Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan agar ada regenerasi, jaksa-jaksa yang di bawahnya bisa bertugas,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8).
Tessa menerangkan, para jaksa senior yang ditarik Kejagung memang sudah selesai masa tugasnya maupun telah lebih dari 10 tahun di KPK.
“Apabila tidak ada masalah, saya memiliki keyakinan akan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Tessa menegaskan penarikan 10 jaksa senior itu tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK.
Baca juga:
KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Dalam Perkara Pencucian Uang
Menurut Tessa, dengan penarikan jaksa tersebut, justru dapat dilakukan regenerasi di bagian penuntutan lembaga antirasuah.
“Jadi tidak ada kaitan selesainya tugas masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang sedang ditangani,” pungkasnya. (Pon)