KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat

Jumat, 23 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro menyambut baik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merestui penggunaan tanah milik koruptor untuk kepentingan perumahan rakyat atau rumah subsidi. Menurutnya, pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
?
“Pada prinsipnya, kami menyambut baik keputusan KPK tersebut. Namun, tentu harus dipastikan bahwa tanah milik koruptor yang akan digunakan benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Syafiuddin, Kamis (22/1).
?
Politisi asal Dapil Jawa Timur XI itu menilai, jika aspek hukum telah tuntas, tanah-tanah tersebut akan jauh lebih bermanfaat apabila dialihkan untuk pembangunan perumahan rakyat ketimbang dibiarkan terbengkalai. “Tanah itu akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk perumahan rakyat atau rumah subsidi. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian layak,” katanya.
?
Syafiuddin menambahkan keberadaan perumahan rakyat dari pemanfaatan tanah tersebut akan membuka akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan target pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat. “Dengan adanya perumahan rakyat atau rumah subsidi, semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah. Ini juga sejalan dan sangat membantu pemerintah dalam mencapai target 3 juta rumah,” jelasnya.

Baca juga:

Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah

?
Mantan anggota DPRD Jawa Timur itu menegaskan Komisi V siap membahas secara mendalam skema penggunaan tanah milik koruptor tersebut bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar implementasinya tepat sasaran dan sesuai regulasi. “Komisi V DPR siap untuk membahas lebih lanjut penggunaan tanah milik koruptor ini bersama Kementerian PKP, agar pemanfaatannya optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkasnya.
?
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) berencana memanfaatkan tanah koruptor untuk membangun rumah subsidi buat masyarakat. KPK pun mendukung rencana tersebut.
?
"Kami sudah mendapat clearance bahwa KPK memiliki tanah yang disita dari koruptor. Kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat," terang Ara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/1).(Pon)

Baca juga:

Maruarar Sirait Konsultasi ke KPK Ubah Maikarta Jadi Rusun Bersubsidi


?
?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan