KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono

Minggu, 09 November 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

Empat tersangka itu yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta bernama Sucipto (SC) yang merupakan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Bupati Ponorogo dan tiga orang lainnya ditetapkan tersangka pada tiga klaster perkara. Pertama, terkait dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ketiga, dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi.

Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) tersebut selain menangkap tujuh orang dan menahan empat orang, KPK juga menyita uang sebesar Rp500 juta rupiah yang diduga suap terkait mutasi dan rotasi jabatan, KPK juga mengungkap kasus lain yaitu dugaan tipikor terkait proyek renovasi RSUD Harjono Ponorogo dan sejumlah gratifikasi.

Selanjutnya, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.(MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan