KPK Tangani 597 Perkara dan Pulihkan Kerugian Negara Rp 2,4 Triliun
Senin, 09 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery kasus korupsi yang dilakukan pada periode 2020-2024.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menyetorkan Rp 2,4 triliun kepada kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Hal itu disampaikan Nawawi dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
"KPK berhasil melakukan asset recovery, yang menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp 2.490.470.167.594," ujarnya.
Baca juga:
KPK Pamerkan Jeep Wrangler Rubicon dan Harley Davidson Sitaan Kasus Korupsi
Nawawi menjelaskan, untuk tahun 2024, KPK memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677,5 miliar.
"Khusus untuk tahun 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp 677.593.085.560," ungkapnya.
Sepanjang 2020-2024, kata Nawawi, KPK telah menangani 597 perkara. Ratusan perkara tersebut terjadi di sektor hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.
"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
KPK Lelang Ratusan Barang Hasil Korupsi, Mulai dari Mobil hingga Perhiasan