KPK Tangani 597 Perkara dan Pulihkan Kerugian Negara Rp 2,4 Triliun


KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery kasus korupsi yang dilakukan pada periode 2020-2024.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menyetorkan Rp 2,4 triliun kepada kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Hal itu disampaikan Nawawi dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
"KPK berhasil melakukan asset recovery, yang menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp 2.490.470.167.594," ujarnya.
Baca juga:
KPK Pamerkan Jeep Wrangler Rubicon dan Harley Davidson Sitaan Kasus Korupsi
Nawawi menjelaskan, untuk tahun 2024, KPK memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677,5 miliar.
"Khusus untuk tahun 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp 677.593.085.560," ungkapnya.
Sepanjang 2020-2024, kata Nawawi, KPK telah menangani 597 perkara. Ratusan perkara tersebut terjadi di sektor hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.
"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
KPK Lelang Ratusan Barang Hasil Korupsi, Mulai dari Mobil hingga Perhiasan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Ramalan Zodiak, 22 Oktober 2025: Keuangan Menipis, Asmara Kandas?

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
