KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Rupbasan
Rabu, 01 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 25 unit mobil dan 7 unit motor sitaan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Sebanyak 32 kendaraan tersebut dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“KPK akan memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang pada pukul 09.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/10).
Dari deretan mobil yang dipindahkan, terdapat sejumlah kendaraan mewah seperti Land Cruiser 300, Hyundai Palisade, Nissan GTR, Mercedes-Benz C300, BMW 330i, hingga BAIC BJ40 Plus.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti Hasil OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer: Mobil Palisade hingga Motor Ducati
Daftar Kendaraan Eks Wamenaker Noel yang Dipindahkan
Mobil:
- Honda CRV (4 unit)
- BMW 330i
- Suzuki Jimny 5 Pintu
- Mitsubishi Xpander (2 unit)
- Toyota Corolla
- Hyundai Stargazer
- Hyundai Palisade (2 unit)
- Toyota Hilux
- Jeep Cherokee
- Nissan GTR
- Mitsubishi Pajero Sport
- Toyota LC HDJ 80 R
- Toyota Yaris
- Land Cruiser 300
- BAIC BJ40 Plus
- Mercedes-Benz C300
- Mazda 6 SDN
- Suzuki 3K5KFX (4x2)
- BMW Type 218i
- Wuling

Motor:
- Vespa Sprint
- Vespa
- Ducati Xdiavel
- Ducati Hypermotard
- Ducati Multistrada
- Ducati Streetfighter
- Ducati Scrambler
Baca juga:
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
Mereka antara lain Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Fahrurozi; mantan Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025), Hery Sutanto; serta sejumlah pejabat Kemenaker seperti Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Subhan, Anitasari Kusumawati, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.
Selain itu, dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. (Pon)