KPK Perpanjang Masa Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa
Kamis, 24 Oktober 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa. Iwa merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan langkah ini dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas perkara tersangka suap proyek Meikarta.
Baca Juga:
Sekda Jabar Iwa Karniwa Minta Duit Rp1 Miliar ke Lippo Cikarang
"Masa penahanan IWK (Iwa Karniwa) diperpanjang selama 30 hari," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/10).

Masa penahanan Iwa Karniwa diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 29 Oktober 2019. Dengan demikian, Iwa bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 November 2019.
"Perpanjangan masa tahanan terhitung sejak 29 Oktober 2019 sampai dengan 27 November 2019," ujar Febri.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Ditahan KPK
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.(Pon)
Baca Juga: