Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri

Eddy Flo - Kamis, 03 Oktober 2019

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono.

Baca Juga:

Saat Geledah Rumah Gubernur Kepri, KPK Temukan Uang Miliaran Berserakan

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10).

Gubernur Kepri Nurdin Basirun diperpanjang masa tahanannya
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7) (Foto: antaranews)

Masa penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2019. Dengan demikian, Nurdin Basirun dan dua anak buahnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2019.

"Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 9 Oktobwr 2019 sampai dengan 7 November 2019," ujar Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima suap bersama dua pihak lain yakni Edy Sofyan dan Budi Hartono. Sedangkan Abu Bakar ditetapkan sebagai pemberi suap.

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Dinas PU Terkait Kasus Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri

Keempatnya diduga terlibat praktik rasuah terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. Nurdin cs diduga menerima suap secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada 30 Mei 2019 sebesar SGS5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pemberian selanjutnya terjadi pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6000 kepada Nurdin melalui Budi.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri

Baca Artikel Asli