Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Perpanjang Masa Penahanan Andi Narogong

Noer Ardiansjah - Selasa, 23 Mei 2017

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Andi Narogong alias Andi Agustinus, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Untuk tersangka Andi Agustinus (AA) dalam kasus e-KTP, hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan 30 hari ke depan, mulai besok 23 Mei sampai dengan sekitar tanggal 21 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5).

Febri menambahkan, KPK mulai melakukan penelusuran aset terkait penanganan kasus e-KTP tersebut dalam proses penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus sekaligus mendalami indikasi keterlibatan pihak lain.

"Hari ini dilakukan persidangan juga dalam kasus e-KTP yang dijadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar tujuh orang saksi. Tentu kami terus mempelajari fakta-fakta persidangan yang ada tersebut," katanya.

Dalam dakwaan perkara e-KTP disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.

Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.

Saat ini, Andi Narogong ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan, Jakarta Selatan.

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli