KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Imam Nahrawi

Kamis, 21 November 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam merupakan tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masa penahanan Imam diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 26 November 2019. Dengan demikian, Andra bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 25 Desember 2019.

Baca Juga:

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi

"IMN (Imam Nahrawi) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tegaskan Imam Nahrawi diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

‎Imam sendiri kepada media mengakui telah tandatangan perpanjangan penahanannya. Tapi ia enggan membahas kasusnya.

Imam justru‎ mengajak publik mendoakan kontingen Indonesia yang akan berlaga pada SEA Games Filipina 2019 yang berlangsung mulai 30 November 2019 hingga 11 Desember 2019 mendatang.

"Doakan ya Indonesia nanti menyongsong SEA Games 2019 di Filipina," kata Imam.

Baca Juga:

Habis Dicecar KPK 3,5 Jam, Eks Menpora Imam Nahrawi Bungkam

Imam diketahui saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sejak Jumat, 27 September 2019. Dia dijerat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 Miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 Miliar. (Pon)

Baca Juga:

Jadi Tersangka Korupsi, Harta Menpora Imam Nahrawi Capai Rp22 Miliar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan