Habis Dicecar KPK 3,5 Jam, Eks Menpora Imam Nahrawi Bungkam


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI, Selasa (15/10).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Asisten Pribadinya Miftahul Ulum.
Baca Juga
Jalani Pemeriksaan, Eks Pembantu Jokowi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Imam bungkam setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di lantai 2 Gedung KPK. Sesekali, dia hanya menampakkan senyum simpul di wajahnya.
Bekas anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih langsung menaikki mobil tahanan KPK tanpa menghiraukan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Disinyalir, pemeriksaan terhadap Imam untuk memperdalam bukti keterlibatan dirinya dan Ulum dalam pengurusan proposal hibah KONI.
"Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi, Harta Menpora Imam Nahrawi Capai Rp22 Miliar
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Baca Juga
Kronologi Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
