KPK Periksa Wali Kota Semarang Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Gratifikasi

Selasa, 10 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Selasa (10/12).

Selain Mbak Ita, tim penyidik KPK juga memeriksa suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (10/12).

Berdasarkan informasi, Mbak Ita dan Alwin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tak hanya Mbak Ita dan Alwin, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya.

Keduanya yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Mbak Ita bersama tiga orang lainnya tersebut di atas telah ditetapkan KPK sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tiga perkara rasuah itu adalah pengadaan barang atau jasa tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Saat ini Mbak Ita tengah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024. Hakim tunggal Jan Oktavianus akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan