KPK Periksa Wali Kota Semarang Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Gratifikasi

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Selasa (10/12).
Selain Mbak Ita, tim penyidik KPK juga memeriksa suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (10/12).
Berdasarkan informasi, Mbak Ita dan Alwin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tak hanya Mbak Ita dan Alwin, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya.
Keduanya yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Mbak Ita bersama tiga orang lainnya tersebut di atas telah ditetapkan KPK sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tiga perkara rasuah itu adalah pengadaan barang atau jasa tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Saat ini Mbak Ita tengah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024. Hakim tunggal Jan Oktavianus akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
