KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP terkait Dugaan Korupsi KSU

Senin, 19 Mei 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia, Ferry (Persero), Evi Dwijayanti, Senin (19/5).

Evi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ED, VP Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/5).

Evi sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Bahkan, KPK telah menyita barang bukti elektronik laptop dan ponsel dari Evi.

Baca juga:

Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil Petinggi Anak Usaha Telkom

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Bos PT Jembatan Nusantara Grup Adjie

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP, kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Baca juga:

Dicecar Pengacara Hasto Soal Harun Masiku, KPK Klaim Tahu Lokasi Buron Tapi Ogah Ungkap

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan