KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA

Selasa, 10 Juni 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain Luqman Hakim, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus ini. Keduanya adalah dua Stafsus eks Menaker Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/6).

Diketahui, KPK sempat menyatakan akan mendalami dugaan korupsi penempatan TKA di Kemnaker kepada para mantan Menaker, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

Baca juga:

8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri

Pada kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dua di antara delapan tersangka yang dijerat KPK merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (dirjen binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemnaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.

Adapun, enam tersangka lainnya yang dijerat KPK adalah Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Baca juga:

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA, Termasuk Eks Dirjen Kemnaker

Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, dan Putri Citra Wahyoe.

Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan