KPK Periksa Sederet Pejabat PT Dirgantara Indonesia

Jumat, 19 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi pemasaran dan penjualan pesawat dan helikopter di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Enam dari tujuh saksi tersebut akan diperiksa di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI Muhammad Fikri; Staf Ahli Keuangan PT DI Lamanda; Staf Sales Administrasi PT DI Fitri Angdiani; Pjs Manager Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto; Kadiv Akuntansi PT DI Sumarsono; dan pihak swasta bernama Michelle Evana Selvia.

Baca Juga:

KPK Periksa 2 Manager PT Dirgantara Indonesia

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Sedangkan satu saksi yang akan diperiksa di gedung KPK, Jakarta yakni Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

"Saksi Ferry Santosa Subrata juga akan diperiksa untuk tersangka IRZ," ujar Ali Fikri.

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp330 miliar.

Baca Juga:

KPK Dalami Penyusunan Kontak Kerja PT Dirgantara Indonesia

Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Periksa Pejabat Bappenas, KPK Dalami Rapat Pemegang Saham PT Dirgantara Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan