MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta berinisial SE terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pemprov DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/8).
Baca Juga
Rekam Jejak Yoory, Orang Kepercayaan Ahok yang Tersandung Korupsi Lahan DKI
Keterangan SE diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.
Sebelumnya, pada Selasa (10/8), penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Penyidik menduga Taufik mengetahui proses jual beli tanah antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo ini.
Dalam kesempatan itu, penyidik juga mencecar M Taufik mengenai perkenalannya dengan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery Rudy Hartono Iskandar yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.
"Iya, saksi dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Ali Fikri.
M Taufik sendiri tak menyangkal pernah ikut membahas anggaran untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Anggaran itu digunakan untuk membeli tanah di Munjul, Pondok Rangon yang berujung rasuah. Taufik mengakui hal tersebut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta.
"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8) malam.
Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.
"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," jelas Firli.
Pada kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).
KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan negara sebesar Rp 152 miliar. (Knu)
Baca Juga