Rekam Jejak Yoory, Orang Kepercayaan Ahok yang Tersandung Korupsi Lahan DKI


KPK menetapkan bekas Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus korupsi lahan Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dalam program Rumah DP 0 Rupiah.
Dalam perkara ini, lembaga anti rasuah telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka. Antara lain mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Pinontoan; Direktur PT ABAM, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca Juga
Sarana Jaya adalah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengurusi proyek pembangunan Rumah DP 0 Rupiah. Kala itu dipimpin oleh Yoory Pinontoan.
Yoory diangkat Direktur Utama Sarana Jaya oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Agustus 2016 lalu. Ia dikabarkan merupakan orang kepercayaan Ahok hingga bisa duduki pucuk BUMD di bidang pembangunan itu.
Sebelumnya, pria berkacamata itu menjabat Direktur Pengembangan dan Operasional Pembangunan Sarana Jaya. Karena sukses mengubah budaya kerja yang terlihat dari peningkatan pendapatan perusahaan. Yang pada akhirnya dilirik Ahok.
Di tangan Yoory, Sarana Jaya dibentuk tiga unit baru untuk mendorong roda bisnis perusahaan yakni perencanaan dan pembangunan, layanan pengadaan, dan pemasaran dan pengelolaan aset.

Kerja keras Yoory mengubah wajah Sarana Jaya terhenti sudah dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, telah resmi ditahan pada 27 Mei 2021 lalu atas kasus korupsi pengadaan lahan Munjul dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Sekarang ini, KPK terus mendalami kasus korupsi program andalan Anies saat Kampanye Pilkada DKI 2017 lalu ini dengan memanggil orang-orang yang mengetahui program tersebut.
Kini, KPK mulai memanggil petinggi-petinggi Pemprov DKI, di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri. Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur PT ABAM, Rudy Hartono Iskandar.
Paling anyar baru baru ini KPK memeriksa Sri Haryati yang pada waktu kasus korupsi lahan Muncul menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.
KPK juga menyatakan tak menuntut kemungkinan bakal memanggil Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7) lalu
"Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang," tambahnya.
Adapun kelima tersangka kasus pengdaan lahan Muncul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Asp)
Baca Juga
KPK Tahan Pengusaha Rudi Hartono Iskandar Tersangka Korupsi Lahan DKI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
